Sinergi Kemenag Lembata dan Dinas P2PA, 13 UMKM Perempuan Jalani Verval Produk Halal
Lewoleba (Kemenag) --- Dalam rangka mempercepat realisasi kewajiban sertifikasi halal sekaligus memberdayakan pelaku usaha perempuan, Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Lembata melalui Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas Islam) berkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lembata melaksanakan kegiatan verifikasi dan validasi (verval) produk halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) perempuan di Desa Lewohung, Kecamatan Buyasuri (Selasa, 24/2/2026).
Kegiatan bertajuk “Pendampingan dan Verval Halal 13 Titik Lokasi Usaha” ini menyasar pelaku usaha perempuan, khususnya sektor kuliner dan makanan ringan seperti jagung titi, agar produk mereka memperoleh kepastian hukum serta meningkatkan daya saing di pasar.
Kepala Seksi Bimas Islam, Abd. Aziz M.K. Djou didampingi Tim Klinik Halal Kemenag Lembata yang terdiri atas Abdullah Salim Geroda, Sumaya Rahim dan Siti Hanifah B menjelaskan bahwa sinergi lintas sektor ini bertujuan memudahkan UMKM perempuan dalam mengakses informasi dan layanan sertifikasi halal.
“Kami menyadari pelaku usaha perempuan memiliki peran krusial dalam menopang ekonomi keluarga. melalui kolaborasi dengan Dinas P2PA, kami ingin memastikan para ibu dan pelaku usaha perempuan di sektor UMKM mendapatkan pendampingan intensif dalam proses pengurusan sertifikat halal,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan Dinas P2PA Kabupaten Lembata, Anastasia F. Atawolo menyambut baik kolaborasi tersebut. Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk nyata perlindungan hukum bagi konsumen sekaligus upaya peningkatan kesejahteraan perempuan.
“Sertifikat halal adalah aset penting bagi pelaku usaha. Dengan pelaksanaan verval langsung di lokasi usaha ini, kami membantu UMKM perempuan mempercepat pemenuhan persyaratan sehingga produk mereka semakin dipercaya masyarakat dan mampu menjangkau pasar yang lebih luas,” tuturnya.
Tim verval Klinik Halal Kemenag Lembata yang terdiri atas wakil ketua tim, pengawas, Pendamping Proses Produk Halal (P3H) serta lima staf Dinas P2PA, melakukan pengecekan langsung ke 13 titik UMKM. Pemeriksaan meliputi kehalalan bahan baku, proses produksi yang bebas dari kontaminasi bahan najis atau haram, serta kesesuaian alur pendaftaran melalui sistem SIHALAL Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Melalui kegiatan ini, Kemenag Kabupaten Lembata menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai instansi guna mempercepat terwujudnya Lembata sebagai kawasan sadar halal tahun 2026.
Usai pelaksanaan verval, Kasi Bimas Islam Kemenag Lembata bersama staf melanjutkan agenda pembinaan kemasjidan di salah satu masjid setempat sebagai bagian dari penguatan layanan keagamaan kepada masyarakat.***
Pewarta dan Fotografer: Humas Kemenag Lembata
Editor : Randi