Sejarah Kanwil Kementerian Agama Prov. NTT
Sejarah terbentuknya Kanwil Kementerian Agama Prov. NTT
Periode 1946-1958
Departemen Agama RI secara resmi dibentuk pada tanggal 3 Januari 1946, setahun setelah Indonesia merdeka dengan Penetapan Pemerintah Nomor 1/SD Tahun 1946.
Adapun susunan organisasi Departemen Agama pertama kali disusun berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 185/KJ Tahun 1946 sedangkan Organisasi Instansi Vertikal Departemen Agama RI di daerah awal pembentukannya berdasarkan PP Nomor 33 tahun 1949 dengan susunan Organisasi meliputi : Kantor Kepenghuluan Kewedanan, Kantor Kenaiban Kecamatan, Kantor Inspeksi Pendidikan Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kerisedenan.
Pada tahun awal pembentukan Departemen Agama, Provinsi Nusa Tenggara belum terbentuk. Wilayah yang sekarang menjadi wilayah Provinsi NTT masih tergabung dalam Provinsi Sunda Kecil yang berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 21 tahun 1950 (lembaran Negara Republik Indonesia No 59 Tahun 1950) yang meliputi daerah Flores, Sumba dan Timor termasuk Sumbawa, Timor, Flores, Sumba, Alor, Lembata, Sabu, Rote, dan pulau-pulau kecil. Maka sejalan dengan restorasi di Departemen Agama, pada tahun ini dibuka Kantor Urusan Agama Provinsi yang berkedudukan di Singaraja yang meliputi urusan Agama Islam, Kristen Katolik, Kristen Protestan, Hindu dan Budha.
Untuk memperlancar pelaksanaan tugas dibentuk Kantor Urusan Agama Daerah (KUAD) sampai terbentuknya Kabupaten di seluruh wilayah Provinsi Nusa Tenggara. Dimulai dengan pembentukan KUAD Timor pada 01 November 1951, KUAD Kristen Protestan Timur (1952). Pada tahun yang sama (1952) juga di bentuk KUAD Flores yang berpusat di Ende dan KUAD Sumba di Waingapu.
Sejak terbentuknya Kantor Urusan Agama Daerah (KUAD) sebagaimana tersebut di atas, maka terbentuk pula Kantor Pendidikan Daerah (KAPENDAD). Secara formal ketiga KAPENDAD yaitu Sumba, Timor, dan Flores terbentuk Tahun 1952, namun secara yuridis baru pada tahun 1955 melalui Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 23 Tahun 1955. menyusul terbentuknya KAPENDAD Alor tanggal 1 April 1962 dan KAPENDAD Manggarai
pada tanggal 1 Agustus 1968.
Periode 1958-1967
Dengan Berlakunya Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 yakni Provinsi Nusa Tenggara dibagi menjadi 3 Daerah Tingkat I yakni Daerah Tingkat I Bali, Daerah Tingat I Nusa Tenggara Barat, Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur. Melalui Musyawarah antara team Pelaksana Pembangunan Kantor-Kantor Daerah Tingkat I NTB, NTT, Sulawesi
Utara/Tenggara dan Sulawesi Selatan/Tenggara dengan pejabat teras KUAD Timor, terbentuklah Kantor Urusan Agama Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur di Kupang pada tanggal 15 Januri 1962 Nomor 14 / Team/ 1962. A.J.Toelle ditunjuk sebagai Kepala Kantor Penerangan Agama Derah Tingkat I Nusa Tenggara Timur.
Setelah terbentuknya tiga (3) Kantor di atas timbul permasalahan baru yaitu tenaga pegawai, akhirnya timbul jalan keluar semua pegawai pada Kantor Urusan Agama Daerah (KUAD) Timor dialihkan ke Provinsi menjadi pegawai pada Kantor Urusan Agama Daerah
(KUAD) Timor dinyatakan dilikwidasikan.
Periode 1967-1971
Dengan keluarnya surat keputusan Menteri Agama RI Nomor 91 Tahun 1967 tentang perubahan Struktur Organisasi Departemen Agama dengan menggunakan nomenklatur Perwakilan Departemen Agama Provinsi maupun Kabupaten. Berkaitan dengan perubahan Struktur Organisasi Departemen Agama di Daerah-daerah dan atas permintaan Gubernur Kepala Daerah Provinsi NTT supaya membentuk Perwakilan Departemen Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kupang agar Pemerintah dan Badan Legislatif dapat berhubungan langsung dengan satu instansi saja (Perwakilan Departemen Agama Provinsi NTT), maka pada bulan Desember 1968 diadakan permusyawaratan dengan hasil menunjuk Abdul Syukur ID sebagai pejabat sementara (Pjs) Kepala Perwakilan Departemen Agama Provinsi NTT, melalui Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Provinsi NTT tanggal 8 Januari 1968 Nomor 539/UP22/I/46, yang kemudian ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Agama RI tanggal 26 Maret 1968 Nomor BV/3.14/1372 mensyahkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Provinsi NTT sebagaimana tersebut di atas.
Periode 1971-1981
Dalam rangka pelaksanaan Koorinasi dan Sinkronisasi (KIS), Struktur organisasi dan Tata Kerja Depatemen Agama Nomor 91 Tahun 1967 disempurnakan lagi dengan surat keputusan Menteri Agama RI Nomor 52 Tahun 1971, Kantor Perwakilan Departemen Agama Provinsi diubah Nomenklatur menjadi Kantor Wilayah dan Kantor Perwakilan Departemen Agama Kabupaten berubah menjadi Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kodya. Unit teknis jawatan berubah menjadi bidang di samping ada juga menjadi Pembimbing Urusan di Kanwil dan Seksi/Penyelenggara di Tingkat Kabupaten/Kodya.
Pada tanggal 23 Mei 1981 diterbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 45 tahun 1981 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi/Kab/Kodya dan Balai Diklat Tenaga Teknis Keagamaan Departemen Agama. Berdasarkan Keputusan Menteri Agama ini Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur masuk ke dalam Tipologi II dengan susunan strukturnya sebagai berikut :
1. Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama.
2. Bagian Sekretariat dengan 5 Subbag:
a. Sub Bagian Pengendalian dan Pelaksanaan Program;
b. Sub Bagian Kepegawaian;
c. Sub Bagian Keuangan;
d. Sub Bagian Umum;
e. Sub Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat.
3. Bidang Urusan Agama Islam
4. Bidang Penerangan Agama Islam
5. Bidang Pembinaan Kelembagaan Agama Islam.
6. Bidang Bimas Kristen/Protestan.
7. Bidang Bimas Katolik
8. Pembimbing Urusan Haji.
9. Pembimbing Masyarakat Hindu dan Budha.
10. Kantor Departemen Agama Kab/Kota.
11. Kantor Urusan Agama Kecamatan.
Periode 2002 - 2012
Setelah bertahan selama 8 tahun lebih, pada 16 Agustus 2002, terbit KMA 373 Tahun 2002 (disempurnakan) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota yang disusun berdasarkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 271/m.PAN/8/2. KMA 373/2002 ini melakukan penyederhanaan tipologi Kanwil dan Kandepag tiga tipologi sesuai dengan pengembangan variable dari setiap tipologi sesuai dengan kondisi pelayanan umat beragama di daerah. Dalam restrukturisasi sesuai KMA 373/2002 ini Kantor Departemen Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur masuk dalam Tipologi 1D, dengan susunan strukturnya sebagai berikut :
1. Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama.
2. Kepala Bagian Tata Usaha dengan 5 Subbag. :
a. Sub. Bagian Perencanaan dan Informasi Keagamaan;
b. Sub. Bagian Kepegawaian dan Ortala;
c. Sub. Bagian Umum;
d. Sub. Bagian Keuangan dan IKN;
e. Sub. Bagian Hukmas dan KUB;
3. Bidang Urusan Agama Islam dan Penyelenggara Haji.
4. Bidang Pendidikan Agama Islam dan Pemberdayaan Masjid.
5. Bidang Bimas Kristen.
6. Bidang Urusan Agama Katolik.
7. Bidang Pendidikan Agama Katolik.
8. Pembimbing Zakat Wakaf.
9. Pembimbing Masyarakat Hindu dan Budha.
10. Kantor Departemen Agama Kab./Kota
11. Kantor Urusan Agama Kecamatan.
Periode 2012 - 2019
Periode 2019 - sekarang
Berdasarkan PMA Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan unit eselon II yang dipimpin oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur. Adapun struktur organisasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur yaitu:
- Bagian Tata UsahaSubbagian Perencanaan, Data, dan Informasi
Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara
Subbagian Kepegawaian dan Hukum
Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kerukunan Umat Beragama;
Subbagian Umum dan Hubungan Masyarakat
Kelompok Jabatan Fungsional - Bidang Pendidikan Islam
- Bidang Haji dan Bimbingan Masyarakat Islam
- Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen
- Bidang Urusan Agama Katolik
- Bidang Pendidikan Katolik
- Pembimbing Zakat dan Wakaf
- Pembimbing Masyarakat Hindu
- Pembimbing Masyarakat Buddha
- Kelompok Jabatan Fungsional