Tugas dan Fungsi Kantor Wilayah Kementerian Agama
TUGAS
Kantor wilayah Kementerian Agama provinsi bertugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi menyelenggarakan fungsi:
-
Perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di provinsi;
-
Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan kehidupan beragama;
-
Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan haji dan umrah, serta zakat dan wakaf;
-
Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan pendidikan madrasah, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan;
-
Pembinaan kerukunan umat beragama;
-
Perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
-
Pengoordinasian perencanaan, pengendalian program, dan pengawasan; dan
-
Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama di provinsi.