Mewujudkan layanan informasi publik yang akuntabel, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Lihat Data Informasi PublikPejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang diberi mandat untuk mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, dan menyediakan informasi publik di lingkungan badan publik. PPID memastikan bahwa setiap permintaan informasi ditangani secara tertib, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur, PPID berperan sebagai garda terdepan dalam pelayanan informasi, menjadi penghubung antara masyarakat dan institusi. Melalui mekanisme pelayanan informasi yang jelas, PPID membantu menjamin hak masyarakat untuk mengetahui, sekaligus mendorong budaya kerja yang lebih terbuka, partisipatif, dan bertanggung jawab di seluruh satuan kerja.
Akses dokumen dan informasi publik yang dikelola oleh PPID Kanwil Kementerian Agama Provinsi NTT.
| # | Nama Informasi | Tanggal Update |
|---|---|---|
| 1. | Sturuktur organisasi | Senin, 02 Februari 2026 — Pukul 09:17 |
| 2. | Profil PPID | Senin, 02 Februari 2026 — Pukul 09:16 |
| 3. | Tugas, Fungsi, dan Wewenang PPID | Minggu, 07 Desember 2025 — Pukul 10:19 |
| 4. | Profil pejabat PPID | Minggu, 07 Desember 2025 — Pukul 10:18 |