Informasi Publik Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur

Mewujudkan layanan informasi publik yang akuntabel, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat.

UU No. 14 Tahun 2008
Lihat Data Informasi Publik
Tentang PPID

Apa itu PPID?

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang diberi mandat untuk mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, dan menyediakan informasi publik di lingkungan badan publik. PPID memastikan bahwa setiap permintaan informasi ditangani secara tertib, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur, PPID berperan sebagai garda terdepan dalam pelayanan informasi, menjadi penghubung antara masyarakat dan institusi. Melalui mekanisme pelayanan informasi yang jelas, PPID membantu menjamin hak masyarakat untuk mengetahui, sekaligus mendorong budaya kerja yang lebih terbuka, partisipatif, dan bertanggung jawab di seluruh satuan kerja.

Kantor Kementerian Agama Provinsi NTT

Layanan Informasi

Permohonan Informasi
Ajukan permohonan informasi publik secara online.
Prosedur Permohonan
Pahami alur dan syarat permohonan informasi publik.
× Prosedur Permohonan

Data Informasi Publik PPID

Akses dokumen dan informasi publik yang dikelola oleh PPID Kanwil Kementerian Agama Provinsi NTT.

# Nama Informasi Tanggal Update
1. Sturuktur organisasi Senin, 02 Februari 2026 — Pukul 09:17
2. Profil PPID Senin, 02 Februari 2026 — Pukul 09:16
3. Tugas, Fungsi, dan Wewenang PPID Minggu, 07 Desember 2025 — Pukul 10:19
4. Profil pejabat PPID Minggu, 07 Desember 2025 — Pukul 10:18