Metode Pembelajaran Learn From Home Dalam Kapasitas Pemanfaatan Media Teknologi Komunikasi Berplaform Teleconference Bagi Anak

Surat Edaran Sekretaris Jenderal Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Yirus Desease (Covid-19) menjadi sebuah alternatif untuk mengisi dan mengakomodir kepentingan penyelenggaraan pendidikan dari rumah atau learn from home bagi para peserta didik sedangkan work from home bagi tenaga pendidik di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Menarik bahwa dalam sejarah dunia pendidikan, metode pembelajaran learn from home merupakan sebuah gagasan baru yang turut memberikan dampak positif maupun negatif jika dilihat dari perspektif eksekusi kebijakan tersebut. Di satu sisi, penerapan kebijakan learn from home dapat menjadi solusi untuk mendorong penggunaan IT (information and technology) dalam dunia pendidikan, pemanfaatan sarana dan prasarana telecomunication melalui aplikasi berplatform meeting conference layaknya Google Hangouts maupun Google Hangout Meet, Microsoft Teams, Zoom Meeting, hingga Webex Meetings. Aplikasi teleconference tersebut menjadi solusi tatap muka antar Guru dan Peserta Didik di Indonesia. Namun tidak dapat dikesampingkan pula bahwa fenomena pemanfaatan aplikasi berplatform teleconference juga menyajikan sebuah kendala dalam penyelenggaraan pendidikan apabila ditinjau dari kesiapan peserta didik di tingkat daerah.
Meskipun sudah diupayakan berbagai inovasi termasuk di dalamnya ialah mengurangi partisipasi langsung dengan jaringan internet atau dalam hal ini ialah memposting video pembelajaran dari Guru dengan teknologi greenscreen di Youtube, Facebook, dll sehingga memudahkan pemutaran video dengan cara di download akan tetapi solusi ini juga turut tidak menyelesaikan persoalan pembelajaran online. Keterbatasan kemampuan operasi IT, daya beli alat komunikasi mumpuni, ketersediaan jaringan operator di beberapa wilayah terpencil, hingga ketiadaan alat komunikasi yang terintegrasi dengan sistem modern turut menjadi sebuah pergumulan bagi para tenaga pendidik dalam menjangkau murid-muridnya.
Gagasan untuk bergerak ke arah Indonesia Digital disampaikan oleh Joko Widodo dalam pidatonya pada Rabu 16 Agustus 2017 ketika sidang bersama DPR dan DPD. Presiden Republik Indonesia Joko Widodo berbicara mengenai era digital di Indonesia serta tuntutan untuk bersaing dan menjadi salah satu negara digital di tahun 2020. Meskipun telah lama digaungkan ternyata kebijakan IT ini tidak secara efektif dan merata dirasakan oleh berbagai sektor sehingga diperlukan sebuah pemerataan pembangunan informasi dan teknologi.
Sebuah topik yang menarik apabila membahas terkait pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang dilakukan oleh anak. Persoalannya, usia anak yang masih dibawah 17 tahun tidak sepenuhnya dapat menyaring dan memilah informasi yang layak untuk diterima sehingga ia cenderung untuk menerima dan mengelola semua informasi yang didapatkan pada sosial media ataupun yang didapatkan dari handphone. Umumnya, penggunaan alat komunikasi berupa handphone membutuhkan sebuah pendampingan akan tetapi karena alasan kesibukan orang tua, dan atau keterbatasan orang tua dalam menguasai IT, maka anak diberikan kemandirian fasih untuk mengelola handphone-nya sendiri. Hal tersebut hanya bergerak dalam lingkungan keluarga dengan pola berpikir konstruktif, lain hal dengan masyarakat yang konservatif, memberikan ijin kepada anak untuk mengoperasikan alat komunikasi bisa menjadi tantangan tersendiri.
Kebijakan learn from home memberikan dampak positif sebab memberikan kemandirian bagi seorang anak untuk dapat mengoperasikan media komunikasi akan tetapi juga menyajikan tantangan bagi orang tua dalam pengawasan penggunaan alat komunikasi dan Guru dalam memantau pergerakan akademik seorang anak. Meskipun pembelajaran tidak dilaksanakan dalam metode tatap muka akan tetapi evaluasi kinerja pendidikan akan tetap dilaksanakan sehingga Guru kembali diposisikan dalam fase yang rumit sebab ketiadaan tatap muka akan menyulitkan Guru dalam memantau perkembangan kognitif anak seperti layaknya dilakukan di sekolah.
Jalannya kebijakan ini menyajikan sebuah tantangan baru dalam perkembangan dunia akademik pada setiap jenjang pendidikan akan tetapi juga memiliki peran yang positif untuk meningkatkan perkembangan dan pemanfaatan IT demi mencapai Indonesia Digital sebagaimana yang dipropagandakan. Akan tetapi perlu untuk diperhatikan kepada para pihak yang memiliki peran langsung atas pemberlakuan kebijakan ini untuk tetap menjunjung tinggi solidaritas, moralitas, dan etis demi mencapai tujuan utama learn from home.*(Djuniaty Petronela Mantolas/JW)