Serahkan SK Penyuluh Agama, Martin Tupen: Inspirasimu Adalah Ajaran Agama

Larantuka (Humas) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Flores Timur, Martinus Tupen Payon, pada kamis pagi (21/01) menyerahkan SK Penyuluh Agama Non PNS kepada 10 orang penyuluh Agama Kristen di Kabupaten Flores Timur.
Ke-10 penyuluh Agama Kristen Non PNS tersebut menurut Penyelenggara Kristen Kantor Kemenag Flotim, Adolf CH Abanat tersebar berasal dari tiga denominasi Kristen yang ada di Kabupaten Flores Timur yakni: GMIT Ebenaezar, GPDI dan GBI. Ke tiga denominasi ini mempunyai jemaat yang cukup banyak dan tersebar di berbagai wilayah di Kabupaten Flores Timur.
Kepala Kantor Kemenag Flotim dalam arahannya usai menyerahkan SK tersebut mengatakan walaupun para penyuluh agama Kristen ini berasal dari tiga denominasi namun dalam melaksanakan tugas tidak boleh mengatasnamakan denominasi, tetapi seluruh pelayanan kepada umat untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia Tercinta (NKRI).
"dalam melaksanakan tugas dan fungsi saya berharap tidak melihat asal denominasi, tetapi tugas anda ini untuk kepentingan yang lebih besar salah satunya adalah kerukunan hidup umat beragama", jelas Kakankemenag Flotim.
Beliau mengingatkan para penyuluh agama bahwa Republik Indonesia lahir atas dasar keberagaman, dan olehnya seluruh perbedaan yang ada mesti dipelihara dengan baik demi persatuan dan kemajuan bangsa dan negara.
Lebih jauh Martin Tupen menambahkan bahwa para penyuluh agama adalah perpanjangan tangan kementerian agama dalam membahasakan pembangunan bangsa melalui bahasa agama, tidak boleh sebarkan berita hoax. Dalam benak harus memunculkan relasi kemanuasiaan baik bukan atas dasar suka dan tidak suka.
"Jadi jalankan tugas untuk kebaikan bersama dan jangan ada niatan untuk mengajak, memprovokasi serta menghasut pihak lain untuk mengikuti kita dan membenci pihak-pihak tertentu",tegasnya.
Selain tugas kerukunan, hal yang juga menjadi perhatian para penyuluh agama yakni tentang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Kristen yang masih sangat terbatas di daerah ini.
Untuk diketahui Surat Keputusan yang diterima tersebut berlaku untuk tiga tahun kedepan sesuai regulasi, namun dalam perjalanan dapat dievaluasi kinerja para penyuluh agama sesuai laporan yang diberikan. Berikut nama para Penyuluh Agama Kristen Non PNS:
Helda Yulita Famelia Adu
Marleni Ngana Atahiu
Jebriani Nesi
Irna Gustini
Florentina Nona
Novemy Peda Wunda Daga
Aris Taneo
Elisabeth Stefani Miha Leo
Jecky Oktavianus Pandey
Darius Nalle (***peter/evan)