Rakor Pelaksanaan WFH dan WFO Pada Kantor Kemenag Kab. Manggarai

Ruteng (Humas)-Menindaklanjuti Surat Bupati Manggarai Nomor Organ. 065.10/I/2021, tanggal 12 Januari 2021 dengan perihal Penegasan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Manggarai menyelenggarakan rapat koordinasi pelaksanaan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) pada Kantor Kemenag Kab. Manggarai, Selasa (19/01/2021).
Rapat yang dilaksanakan di Aula Kantor Kemenag Kab. Manggarai dipimpin langsung Kakankemenag, Fransisikus Adi, S.Pd, didampingi Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag TU), Pontius Mudin, S.Fil, dan diikuti para Kepala Seksi dan Penyelenggara.
Pada kesempatan tersebut, Fransiskus Adi menjelaskan sistem kerja ini diterapkan mengingat kasus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Manggarai melonjak drastis dan ini sebagai upaya pecegahan penyebaran Covid-19 di wilayah ini lebih khusus pada Kantor Kemenag Kabupaten Manggarai.
Adapun ketentuan pelaksanaan WFH dan WFO tersebut yaitu pejabat Eselon III dan IV, PPK, dan juga Bendahara wajib melaksanakan tugas di kantor dan wajib melakukan finger print.
Sementara Penyuluh Agama dan Pengawas agar melaksanakan tugas kedinasan dari rumah atau tempat tinggal dengan memanfaatkan sarana media elektronik. Bagi para pelaksana dan PPNPN akan bergantian untuk melaksanakan tugas di kantor sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya setiap hari kepada pimpinan masing-masing dengan memperhatikan batas waktu pengirman laporan yang sudah ditetapkan. ASN yang tidak menyampaikan laporannya kepada atasan dan mengirim laporan lewat batas waktu yang ditentukan maka pegawai tersebut dinyatakan tidak hadir.***(AL/Aida Ceha)