KUA Kecamatan di Lembata Terima SK Pengelola BOP

Lewoleba ( Humas ) – Bertempat di Aula KUA Kecamatan Nubatukan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Lembata diwakili Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Andreas Sakera,S.Ag, Selasa (19/01/2021) menyerahkan Surat Keputusan Pengangkatan Pengelola Biaya Operasional Perkantoran (BOP) KUA Kecamatan Tahun Anggaran 2021.
Surat Keputusan sebagai Pengelola BOP KUA diserahkan kepada delapan KUA Kecamatan dilingkungan Kankemenag Kabupaten Lembata. Kegiatan Penyerahan SK Pengelola BOP KUA dilakukan pada pembukaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Kelembagaan KUA yang diselenggarakan oleh Seksi Bimbingan Masyarakat Islam.
Kakankemenag Lembata mengatakan pengelolaan biaya operasional perkantoran KUA Kecamatan harus dilakukan secara transparan agar mempermudah dalam pertangungjawabannya.
“ Dalam mengelola atau menggunakan biaya operasional harus ada transparansi antara Kepala KUA Kecamatan dengan pelaksana di KUA Kecamatan dan tidak perlu ada yang ditutup-tutupi, supaya ketika membuat dokumen pertanggungjawaban dapat diselesaikan secara bersama-sama sehingga mudah urusannya, “ terang Kakankemenag melalui Andreas Sakera.
“ Kemudian biaya operasional KUA Kecamatan yang diterima harus dimanfaatkan sesuai petunjuk atau uraian yang ada dalam lembar kerja atau RKA-KL dan pertanggungjawabnya haruslah rasional disertai bukti fisik pendukung. Misalnya perjalanan dinas disamping surat tugas harus pula dilampirkan dengan resume / laporan kegiatan dan foto hasil perjalanan begitupun kegiatan lainnya, “ sambungnya.
Dirinya berharap para pengelola anggaran BOP dapat maksimal dan bertanggung jawab dalam mengemban amanah yang diberikan oleh lembaga dengan bekerja cerdas dan tuntas serta selalu bersandar pada aturan yang berlaku tentang pengelolaan anggaran.
“ Kita mengelola anggaran negara jadi perlu untuk saling mengingatkan baik dilingkungan Kemenag Lembata maupun di KUA Kecamatan terkait dokumen memanfaatanya supaya ketika ada audit, dokumen sudah lengkap dan tidak bermasalah termasuk operasional KUA Kecamatan, “ terang pria Nagi Larantuka ini.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kankemenag Kab. Lembata, Abd. Aziz MK. Djou,S.HI menjelaskan BOP KUA Tahun Anggaran 2021 digunakan untuk membiayai belanja keperluan perkantoran, belanja langganan daya dan jasa, belanja pemeliharaan peralatan dan mesin, belanja perjalanan dinas dalam kota serta belanja sewa.
Pantauan ntt.kemenag.go.id SK Pengelola BOP KUA diserahkan masing-masing kepada Husen Abu,A.Ma (pengelola BOP KUA Nubatukan), Drs. Ando Labeng (pengelola BOP KUA Lebatukan), Asadullah Abdullah,S.Ag (pengelola BOP KUA Ile Ape dan KUA Ile Ape Timur), Abdul Syukur Lamabawa,A.Ma (pengelola BOP KUA Buyasuri), Saiful Lera (pengelola BOP KUA Omesuri), Seba Bulu Igor,A.Ma (pengelola BOP KUA Nagawutung) dan Zainab Abdullah,A.Ma (pengelola BOP KUA Kec. Wulandoni).
Penyerahan SK Pengelola BOP KUA Tahun 2021 turut dihadiri para Kepala KUA Kecamatan, para Penyuluh Agama Islam Fungsional, para pelaksana dan PPNPN dilingkungkan KUA Kecamatan Kabupaten Lembata.***(Rusydin/Aida Ceha).