Muh Nur “Getarkan” Semangat Penyuluh Agama Islam Non PNS dengan Tiga Agenda Ini!

Maumere ( Humas) – Penyuluh agama Non PNS hadir sebagai agen pelayan umat beragama, dengan mengedepankan bahasa agama dalam pewartaannya. Penyuluh agama Non Pegawai Negeri Sipil diberi tugas dan tanggungjawab oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama untuk melaksanakan bimbingan agama, penyuluhan pembangunan kepada kelompok sasarannya. Hal ini ditegaskan dalam pedoman kerja penyuluh agama Non PNS berdasarkan KMA N0. 53 tahun 2019 tentang perubahan KMA No 769 tentang pedoman penyuluh agama Non PNS.
Dalam semangat yang sama, Senin (18/01/2021), Kepala KUA Kecamatan Alok Barat, Muh Nur, S.HI mengadakan tatap muka bersama penyuluh agama Islam Non PNS untuk secara aktif menjalankan tugas penyuluhan yang lebih adekuat.
Ini adalah kesempatan perdana Muh. Nur S.HI selaku Kepala KUA di wilayah tersebut melangsungkan tatap muka bersama para penyuluh agama Islam Non PNS.
Tatap muka yang terlaksana di Masjid Baiturrahman Nangahure Bukit ini memilik tiga agenda penting. Yang Pertama, Laporan bulanan yang tertib. Muh Nur mengungkapkan bahwa tertib laporan merupakan bukti fisik terhadap kegiatan penyuluh, maka harus aktif membuat laporan. Yang Kedua, Pembagian spesialisasi bidang peyuluhan. Yang Ketiga, kehadiran di kantor urusan agama setempat. “selain tugas di lapangan, juga para penyuluh agama islam Non PNS mesti hadir di kantor urusan agama dalam tugas dan fungsi layanan.
Dalam kesempatan perdana ini, mantan Kepala KUA Kecamatan Nita ini menegaskan pula point pokok tugas penyuluh sebagai penerang dalam pelayanan kepada masyarakat.
“Pahami tugas dan fungsi penyuluh, dan dari kesemuanya, posisikan diri sebagai terang bagi banyak orang, berdakwah dengan terus menuntaskan misi-misi toleransi untuk menuntun sekalian orang kepada hidup yang baik”, tegas beliau.
Muh Nur menambahkan, para penyuluh agama Islam mesti menjadi agen – agen kerukunan dan membawa asas perdamaian dalam ajaran dan pelayanan kepada masyarakat. “Jika menemukan paham – paham yang mengarah kepada radikalisme segera diusut tuntas, bangun koordinasi dengan tokoh – tokoh masyarakat setempat untuk menyelesaikan masalah”, terangnya.
Muh Nur menegaskan agar agenda rapat yang disampaikan hendaknya dituntaskan, diberdayakan, dan dievaluasi secara berjenjang untuk kemajuan pengembangan KUA Kecamatan Alok Barat di waktu yang akan datang.
Sebagai informasi, jumlah penyuluh agama Islam Non PNS wilayah kerja KUA Kecamatan Alok Barat berjumlah 16 orang.**(Deddy/Humas/Mof/evan)