Arahan Apel Kesadaran Virtual, Kakanwil : Minta Penuhi 3 hal penting ini.

Kupang ( Humas) --- Arahan apel kesadaran yang dilaksanakan tiap tanggal 17 dalam bulan, saat ini dilakukan secara virtual, pada hari Senin, (18/01/2021), baik bagi ASN yang terjadwal WFO (Work Fom Office) maupun yang WFH (work From Home). Hal ini karena sesuai Surat Edaran Kakanwil Kemenag NTT, nomor: B-432/KW.19.1/5/HM.00/01/2021, tertanggal 15 Januari 2021, tentang pelaksanaan WFH 75 persen.
Kakanwil berharap keputusan ini bisa memberi sumbangan positif pada upaya peningkatan kewaspadaan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mengendalikan dan meminimalkan penularan Transmisi lokal Covid-19 di Kota Kupang, sesuai Surat Edaran Walikota Kupang, nomor: 004/HK.188.45.443.1/1/2021.
Lebih lanjut Kakanwil menyampaikan Tiga hal penting sebagai berikut; Pertama; Mengingat penyebaran virus Covid-19 yang semakin masif, melalui trasnmisi lokal, maka semua ASN Kanwil Kemenag NTT wajib patuhi protokol kesehatan, jaga imun, iman dan aman, terus menjadi contoh dalam melaksanakannya bagi lingkungan sekitar, dan lakukan secara konsisten.
Kedua; Tentang Rencana Kinerja (Renja) Tahunan; Tugas awal tahun 2021 adalah menyusun rencana kinerja dengan menganalisa dan telaah, termasuk aneka potensi hambatan sepanjang tahun 2021.
“Terkait anggaran,saya harap penuhi 13 indikator pelaksanaan tersebut. Langkah awal, buatlah rencana penarikan dana secara baik pada halaman 3 (tiga) DIPA dan laksanakan secara konsisten. Kerjakan sesuai ketentuan yang berlaku, jangan menunda-nunda pelaksanaan program kegiatan dan pertanggungjawaban serta pelaporannya,” pinta Kakanwil.
Ketiga; Pembangunan Reformasi Birokrasi. Saat ini berada pada tahap akhir Grand Design Reformasi Birokrasi (2020-2024) dengan sasaran : 1). Birokrasi yang bersih dan akuntabel. 2). Birokrasi yang kapabel. Dan 3). Pelayanan publik yang prima.
Sesuai dengan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada tahun 2021 ini terdapat 5 Satuan Kerja yang menjadi target pilot project WBK/WBBM, yakni: Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kantor Kementerian Agama Kota Kupang, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kupang, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ngada, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumba Tengah.
“ Semoga 5 satker ini sukses mewujudkan zona WBK/WBBM (Wilayah Bebas Korupsi/ Wilayah Birokrasi Bersih Melayani),” ungkapnya.
Akhir zoom meeting, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag NTT, H. Hasan Manuk, S.Pd., M.Pd., mengharapkan dengan WFH semua ASN tetap bisa melaksanakan tusi dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan. ***(Aida Ceha/ML)