Kemenag Kota Kupang Canangkan Zona Integritas Mandiri

Kota Kupang (Humas) --- Bertepatan dengan penandatanganan Pakta Integrtas di lingkup Kementerian Agama Kota Kupang, Selasa (12/1/2021) Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Kupang, Yakobus Beda Kleden bersama seluruh jajarannya mencanangkan pembangunan Zona Integritas di lingkup Kemenag Kota Kupang. Menurut Kleden, ini pencanangan mandiri sebagai komitmen Kemenag Kota Kupang terhadap upaya mewujudkan tata Kelola Kementerian Agama yang lebih baik dan lebih bersih.
“Ini pencanangan mandiri, tidak pakai SK. Kita memang sudah dapat informasi dari Bapak Kakanwil Kementerian Agama NTT saat penandatanganan Pakta Integritas para Pejabat Eselon III di lingkup Kementerian Agama se-NTT, bahwa Kementerian Agama Kota Kupang termasuk salah satu dari 5 satker di NTT yang diusulkan menjadi Pilot Project Pembangunan Zona Integritas. Jadi kita belum jadi kawasan Zona Integritas. Menjadi Pilot Project saja belum. Masih calon. Tapi ibarat calon pilkada, ini kita kampanyekan diri agar terpilih. Kalau tidak terpilih kita tetap melaksanakan upaya pembangunan ZI karena itu kewajiban,” katanya disambut tepuk tangan dan tawa seluruh ASN Kemenag Kota Kupang.
Kleden menjelaskan, Pembangunan Zona Integritas tidak terlepas dari upaya pembangunan Reformasi Birokrasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas KKN. Reformasi Birokrasi adalah upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan yang mendasar terhadap system penyelenggaraan pemerintahan yang meliputi 8 arepa perubahan. Ke delapan area perubahan tersebut adalah manajemen, deregulasi kebijakan, penataan dan pengauatan organisasi, penataan tata laksana, penataan system manajemen SDM, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Lalu apa hubungan reformasi birokrasi dan zona integritas?
“Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada satuan kerja yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan institusinya menjadi wilayah bebas korupsi dan wilayah borokrasi bersih dan melayani. Jadi kalua RB itu cita-cita, maka ZI itu usaha nyata untuk mencapai cita-cita. Selama ini kita punya keinginan, namun kita belum nyatakan tekad untuk mewujudkan komitmen itu. Hari ini kita secara bersama-sama menyatakan tekad itu, untuk bekerja bersama membangun kantor kita, Kantor Kementerian Agama Kota Kupang menjadi Kawasan yang bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani,” jelas Kleden.
Kalau pembangunan ZI kita berhasil, nilai Reformasi Birokrasi kita meningkat. Kalau nilai Reformasi Birokrasi kita meningkat, maka tunjangan kinerja kita juga meningkat. Tetapi bukan karena tergiur kenaikan tukin kita mencanangkan ZI. “Pencanangan ini menandai komitmen dan kemauan kita untuk bekerja. Kalau kinerja kita berhasil dan tukin kita naik, itulah hasil dari kerja keras kita. Jadi peningkatan tukin bukan tujusan utama dari pembangunan ZI,” katanya.
Dijelaskan, pembangunan ZI itu kewajiban. Jika kita tidak melakukannya sekarang, kita akan tetap dituntut untuk punya waktu melakukannya lagi. Kunci utama keberhasilan dari pembangunan ZI adalah bekerja sesuai rencana dengan eviden yang nyata. “Maka mari bekerja dalam kesungguhan. Jika kita tidak bekerja dengan sungguh-sungguh itu sama dengan kita menelantarkan diri kita sendiri.”
Dalam kaitan dengan penetapan Kemenag Kota Kupang sebagai Pilot Project ZI, Kakankemenag JB Kleden, menjelaskan prosesnya, pertama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTT akan mengusulkan nama Satker yang diikutsertakan sebagai pilot project. Setelah diusulkan akan diadalan verifikasi dan lain-lain oleh Kementerian. Jika memenuhi kriteria akan ditetapkan dengan SK Pilot Project. Setelah itu Satker Pilot Projeckt akan dinilai apakah layak masuk zona ZI menuju WBK dan WBBM atau tidak.
“Saat ini kita pada tahap pengusulan, mudah-mudahan kita masuk dalam kriteria yang layak untuk menjadi pilot project. Jika belum layak kita jadikan pencanangan ini untuk memperkuat komitmen kita agar diwaktu mendatang kita sudah layak,” tutupnya.***( JK/Aida Ceha)