Penandatanganan Pakta Integritas dan Perkin Lingkup Kankemenag Kab. Manggarai

Ruteng (Humas)-Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Manggarai menyelenggarakan kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja (Perkin) tahun anggaran 2021 yang berlangsung di aula Kankemenag setempat, Rabu (13/01/2020).
Kegiatan ini dipimpin langsung Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Manggarai, Fransiskus Xaverius Adi, S.Pd, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) didampingi Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag TU), Pontius Mudin, S.Fil, diikuti Kepala Seksi dan Penyelenggara, PPK, para Bendahara dan Kepala KUA se-Kabupaten Manggarai.
Sebelum melakukan penandatangan Pakta Integritas dilakukan pembacaan pernyataan Pakta Integritas oleh Kepala Seksi Urusan Agama Katolik, Yohanes Masgur, S.S, yang berisikan beberapa pernyataan penting yang harus ditaati oleh para pejabat eselon IV, Pejabat KUA dan Bendahara Pengeluaran Seksi.
Salah satu isi pernyataan tersebut adalah melaksanakan norma-norma Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dalam bingkai lima Nilai Budya Kerja Kementerian Agama pada unit kerja masing-masing.
Selanjutnya dilakukan penandatangan Perjanjian Kinerja (Perkin) tahun 2021 dalam rangka manajemen pemerintah yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil kinerja organisai yang positif.
Dalam pernyataan Perkin menyebutkan pihak pertama (Pejabat Eselon IV) berjanji akan mewujudkan target kinerja sesuai yang tertera dalam lampiran Perkin, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan pada dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggunjawab pihak pertama.
Sementara Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Manggarai yang disebut sebagai pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari Perkin tersebut dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.***(AL)