Kasus Pungli TPQ Di Flotim Tidak Melibatkan Kemenag Flotim

Larantuka (Humas) – Kasus Pungutan Liar (Pungli) pada bantuan TPQ di Flores Timur seperti yang pernah diberitakan salah satu media online di Flores Timur tidak melibatkan jajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Flores Timur. Hal ini sesuai dengan pengakuan oknum “M” saat dimintai penjelasannya oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Flores Timur, Martinus Tupen Payon, Jumad (20/11/2020).
Dalam keterangannya, oknum M yang adalah seorang Mahasiswa Semester Terakhir pada salah satu perguruan tinggi di Kupang mengakui perbuatannya dalam pemotongan dana bantuan pada TPQ di Kecamatan Ile Boleng Kabupaten Flores Timur. Namun tindakan yang dilakukannya tersebut tidak pernah mengatasnamakan pihak Kantor Kementerian Agama Kabupaten Flores Timur dan partai politik manapun dan lembaga lainnya yang terkait secara langsung maupun tidak langsung.
“ bahwa benar ada pemotongan dana bantuan tersebut setelah kesepakatan dengan pihak penerima, dan dalam prosesnya saya tidak pernah melibatkan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Flores Timur, tidak juga melibatkan partai politik manapun dan lembaga lainnya”, jelasnya.
Ditanya tentang awal persoalan tersebut, mahasiswa desa Boleng Kecamatan Ile Boleng Kabupaten Flores Timur tersebut mengatakan bahwa ia mendapat informasi tersebut dari temannya yang ada di Kupang. Kepada oknum “M” temannya meminta bantuan untuk mengambil data di Flores Timur. Yang bersangkutanpun menelusuri TPQ di Kabupaten Flores Timur untuk proses pencairan bantuan tersebut.
Dalam pertemuan dengan pengelola TPQ oknum dengan nama lengkap Muhatir Muhamad Nurdin tersebut telah membangun kesepakatan dengan para pengelola TPQ yang intinya sepakat untuk dilakukan pemotongan 50% untuk biaya administrasi. Namun setelah informasi pemotongan tersebut terkuak di permukaan, beliau sudah mengembalikan dana pemotongan tersebut kepada pihak pemberi.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Flores Timur, Martinus Tupen Payon dalam kesempatan tersebut sangat geram dengan ulah pelaku yang melakukan pemotongan dana bantuan TPQ. Beliau sangat kaget dengan cara kerja pelaku yang dapat menelusuri data keberadaan TPQ di Kabupaten Flores Timur untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah.
“ anda sudah melangkahi Kementerian agama Kabupaten Flores Timur, karena keberadaan semua TPQ di Kabupaten Flores Timur dalam pembinaan Kementerian Agama adalah yang mempunyai SK Ijin Operasional, sementara yang anda lakukan adalah mengambil data TPQ berdasarkan nomor statistik. Tindakan anda ini menjadi tanggung jawab anda sendiri”, jelasnya.
Martinus Tupen Payon sebelumnya telah memastikan bahwa persoalan pemotongan dana bantuan TPQ di Kabupaten Flores Timur tidak melibatkan jajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Flores Timur. Pihak Kantor Kemenag Flotim setelah mendapat informasi tersebut telah menelusuri seluruh jajarannya baik di unit tekhnis maupun pada setiap satuan kerja Kemenag Flotim di daerah ini.
“ kami sudah menelusuri seluruh jajaran kami, dan tidak ada satupun jajaran Kantor Kemenag Flotim yang terlibat dalam tindakan pemotongan tersebut. Bahwa yang melakukan pemotongan tersebut adalah oknum di luar Kantor Kemenag Flotim yang tidak ada hubungan dengan Kementerian Agama”, jelasnya.
Hal ini sejalan dengan keterangan yang diperoleh dari pelaku pemotongan bahwa yang bersangkutan tidak pernah mengatasnamakan Kementerian Agama, atau partai politik dan lembaga lainnya.
“bahwa saya dalam melakukan pemotongan dana bantuan tersebut tidak mengatasnamakan atau disuruh melakukan oleh Kementerian Agama Kabupaten Flores Timur, partai politik, dan lembaga lain yang terkait secara langsung maupun tidak langsung”, demikian pernyataan dari muhatir muhamad nurdin. (***peter/evan)