Tiga Kepsek Terima SK Alih Tugas

Soe (Inmas) - Kakankemenag Kabupaten TTS, Saturlino Correia, S.Th diwakili Kasubbag TU, Yosef Bria Tahuk, SE menyerahkan SK alih tugas menjadi guru agama biasa bagi tiga orang Kepala Sekolah ASN Kemenag Kabupaten TTS yang selama ini menjabat di sekolah swasta di ruang kerja Kakankemenag, Jumat (13/04/2018).
Para Kepala Sekolah penerima SK alih tugas antaranya Markus Oematan, S.Th (Kepala SMTK Benfomeni Kapan), Dra. Musyawarah (Kepala MTs Soe) dan Hasan Sesfao, S.Ag (Kepala MIS Miftahudin Oe’Ekam).
Dalam arahannya, Saturlino menyampaikan bahwa ketiga saudara tersebut diangkat menjadi Kepala Sekolah berdasarkan SK dari Kakanwil Kemenag Provinsi NTT di waktu lalu. Namun kini regulasi tersebut berubah dan SK tersebut tidak berlaku lagi, maka para Kepala Sekolah ini harus dialihtugaskan karena tunjangan tidak akan dibayar lagi oleh Kemenag.
Selain itu untuk medapatkan tunjangan sertifikasi seorang guru agama harus memenuhi jumlah jam mengajar tatap muka, 24 jam. Untuk itu Saturlino meminta agar walau SK sudah diterima ketiga saudara ini harus melakukan tugas hingga selesai sampai memasuki tahun pelajaran baru 2018/2019 di awal bulan Juli mendatang. Terutama hal- hal yang berhubungan dengan pelaksanaan UN dan penandatanganan Ijasah.
Hadir dalam acara penyerahan SK tersebut Ketua Yayasan Pendidikan Al- Ikhlas Kabupaten TTS, Ridwan Paoh, Ketua Yayasan Pendidikan Pondok Pesantren Miftahudin Oe’Ekam TTS dan Ketua Yayasan Pendidikan Rakyat Mollo (Yapenram), Pdt. Emr. Lot Baun, S.Th. Bagi para pimpinan Yayasan persekolahan swasta tersebut, Saturlino meminta agar segera mencari pengganti Kepala Sekolah dari tenaga swasta yang berkompeten untuk melanjutkan tugas sebagai kepala sekolah. Dan bila calon Kepala Sekolah yang dicalonkan dari Guru Agama (ASN) Kantor Kemenag Kabupaten TTS maka permohonan permintaan harus disampaikan lebih awal kepada pihak Kantor Kemenag Kabupaten TTS agar dapat dikoordinasikan dengan pihak Kanwil Kemenag Provinsi NTT. Bila disetujui maka Yayasan boleh menerbitkan SK bagi ASN bersangkutan dan biaya yang berhubungan dengan tunjangan menjadi tanggung jawab yayasan. ASN yang diangkat tidak boleh menggunakan NIP dan pangkat/golongan/ruang selama menjabat sebagai Kepala Sekolah.
Menaggapi permintaan tersebut para Ketua Yayasan berjanji akan menindaklanjutinya dan akan mengadakan pertemuan penentuan di awal semester baru tahun pelajaran 2018/2019 mendatang. Hasil pertemuan tersebut akan dikonsultasikan dan dikoordinasikan dengan pihak Kantor Kemenag Kabupaten TTS untuk urusan selanjutnya.
Hadir dalam acara penyerahan SK tersebut, Kasi Pendidikan Kristen Melkianus T. Rensini, S.Sos.M.AB, Kasi Pendidikan dan Bimas Islam, Mihamad Nur S. Udin, S.Ag dan Koordinator UP, Alexander Baun.***(moyfallo/edykatu/Jose)