Layanan Permohonan Penetapan Status Penggunaan BMN Kendaraan
LAYANAN PERMOHONAN PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN BMN KENDARAAN KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
1. DASAR HUKUM
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara;
- Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
- Keputusan Menteri Agama Nomor 83 Tahun 2013 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang PengelolaanBarang Milik Negara Kepada Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Agama Negeri dan Kepala Kantor Kemeneterian Agama Provinsi;
- Keputusan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pedoman Penggunaan, Pemanfaatan,Penghapusan,dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Agama;
- Keputusan Menteri Keuangan Noor 246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara.
2. PENGERTIAN:
- Penetapan Status Penggunaan adalah penetapan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan Barang Milik Negara (BMN) sesuai tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.
- Barang Milik Negara (BMN) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah, meliputi tanah, bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan.
- Kendaraan adalah alat transportasi baik yang digerakan oleh mesin maupun oleh manusia.
- Setiap barang milik Negara berupa kendaraan harus diusulkan Penetapan Status Penggunaannya oleh pengguna barang ke Kementerian Keuanngan melalui Sekretariat Jenderal Kementerian Agama sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk usulan Penetapan Status Penggunaan dimaksud perlu adanya Surat Pengantar dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur.
3. PERSYARATAN:
- Usulan Permohonan PSP dari instansi;
- Daftar Barang yang diusulkan PSP;
- Kartu Identitas Barang (KIB);
- Foto Copy bukti kepemilikan/dokumen lain yang setara dokumen kepemilikan (bukti kepemilikan kendaraan bermotor/BPKB dll);
- Foto copy dokumen lainnya seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Berita Acara Serah Terima Barang (BAST);
- Surat Keterangan Kebenaran foto copy dokumen kepemilikan atau dokumen lain yang setara dengan dokumen kepemilikan (Lampiran IC PMK 246/PMK.06/2014;
- Surat Pernyatan tanggung jawab bermaterai (Lampiran IIC PMK 246/PMK.06/2016);
- Laporan Kondisi Barang;
- Listing sejarah transaksi BMN yang akan di-PSP;
4. KEWENANGAN
Kewenangan tanda tangan adalah pada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur atau pejabat yang berwenang.
5. PROSEDUR
- Pemohon mengisi Formulir Permohonan dan menyerahkan kelengkapan dokumen persyaratan yang telah ditetapkan kepada petugas FO.
- Petugas FO menerima dan melakukan check list dokumen persyaratan. Jika persyaratan lengkap, petugas FO memberikan bukti tanda terima dan jika tidak lengkap maka dokumen dikembalikan.
- Dokumen diserahkan ke petugas BO dan diteruskan ke Subbag Keuangan dan BMN untuk diverifikasi kebenarannya antara dokumen yang diserahkan dengan data unit kerja.
- Subbag Keuangan dan BMN membuat Berita Acara hasil verifikasi serta kesimpulannya.
- Jika verifikasi kesimpulannya layak, petugas BO mencetak surat pengantar. Jika hasil verifikasi kesimpulannya tidak layak, petugas BO mengembalikan dokumen kepada pemohon melalui petugas pengambilan dokumen.
- Surat Pengantar diserahkan oleh petugas BO ke loket pengambilan dokumen.
- Petugas pengambilan dokumen memanggil pemohon sesuai nomor antrian, kemudian menyerahkan Surat Pengantar kepada pemohon dengan meminta tanda terima dokumen.
- Pemohon mengisi buku tanda terima dokumen dan instrument Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).
6. WAKTU LAYANAN : 120 menit.
7. BIAYA PELAYANAN : Tidak ada.
8. OUTPUT : Surat Pengantar