Layanan Penetapan Arah Kiblat
STANDAR PELAYANAN PENGUKURAN ARAH KIBLAT
I. DASAR HUKUM :
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2003 tengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran2004;
- Undang-Undang No. 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial;
- Ketetapan MPR RI No. IV Tahun 1999 tentang GBHN; Arah Kebijakan Pembangunan Bidang Agama;
- Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2002 tentang OrganisasidanTata Kerja Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi dan Kantor Departemen Agama
Kabupaten/Kota yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Agama RI Nomor480 Tahun
2003;
II. PERSYARATAN :
- Surat Permohonan Pengukuran Arah Kiblat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. NTT Cq. Pembimbing Syariah
- Foto Tempat/lokasi Pengukuran Arah Kiblat
III. PROSEDUR
- Pemohon Membuat Surat Permohonan Pengukuran Arah Kiblat
- Penerima surat (Kantor Wilayah Kemenag Prov. NTT) mendisposisikan Kepada Pimpinan dan melakukan Pengarsipan Surat;
- Menunggu persetujuan dari pimpinan, jika pimpinan menyetujui maka pihak kantor akan menghubungi pemohon atau membalas surat balasan dan Jika Tidak disetujui
Pimpinan maka pihak kantor akan menghubungi atau membalas surat balasan kepada pemohon; - Jika pimpinan menyetujui maka akan dibuat Berita Acara Pengukuran Arah Kiblat dan Jadwal turun lapangan proses pengukuran arah kiblat;
IV. WAKTU PELAYANAN : 5 (lima) hari Jam Kerja
V. BIAYA PELAYANAN : Gratis
VI. PRODUK PELAYANAN :
Berita Acara Pengukuran Arah Kiblat/sertifikat Pengukuran arah Kiblat yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Provinsi NTT.