Layanan Permohonan Pendaftaran Penyedia Pada LPSE Kementerian Agama
LAYANAN PERMOHONAN PENDAFTARAN PENYEDIA PADA LPSE (LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK) KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
I. DASAR HUKUM
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2012 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik
- Perpres No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- KMA Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Tim Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Agama.
II. PENGERTIAN
Layanan Pengadaan Secara Elektronik
III. PERSYARATAN :
- Telah mendaftar secara online pada lpse.kemenag.go.id;
- Membawa formulir keikutsertaan yang telah diisi dan ditandatangani diatas materai 6000,- disertai cap/stempel perusahaan (dapat didownload pada laman lpse.kemenag.go.id);
- Membawa formulir pendaftaran yang telah diisi dan dilengkapi sesuai dengan persyaratan yakni : Identitas perusahaan, akta, izin usaha, pemilik, pengurus, dan staf ahli;
- Menyertakan surat kuasa bila bertindak untuk dan atas nama perusahaan.
IV. KEWENANGAN
Ketua LPSE Kanwil Kemenag Provinsi NTT
V. PROSEDUR :
- Menerima berkas pendaftaran (formulir pendaftaran dan formulir keikutsertaan);
- Melakukan verifikasi berkas oleh verifikator LPSE Kanwil Kemenag Provinsi NTT;
- Mengembalikan berkas bila belum lengkap untuk dilengkapi dan akan melanjutkan proses penginputan pada aplikasi manakala berkas dinyatakan lengkap sesuai persyaratan;
- Menyetujui penyedia untuk bergabung dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik pada Kementerian Agama.
VI. WAKTU PELAYANAN : 1 Hari.
VII. BIAYA PELAYANAN : Tidak Ada.
VIII. PRODUK PELAYANAN : Penyedia bergabung dalam LPSE Kemenag.